SULTRAAGENCY.COM: Membeli rumah bekas atau rumah second kini menjadi pilihan banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau. Namun, membeli rumah milik orang lain juga menyimpan sejumlah risiko jika tidak dilakukan dengan cermat.
Pakar properti dan konsultan perumahan, Andi Saputra, membagikan tujuh tips penting bagi masyarakat yang ingin membeli rumah second agar tidak menyesal di kemudian hari.
- Pastikan Legalitas Lengkap
Sebelum membayar atau memberi tanda jadi, pastikan rumah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Jangan tergiur harga murah jika dokumen tidak jelas,” tegas Andi.
- Survey Lokasi Langsung
Melihat rumah secara langsung penting untuk menilai aksesibilitas, lingkungan sekitar, serta fasilitas umum seperti pasar, sekolah, dan rumah sakit.
- Periksa Kondisi Fisik Bangunan
Perhatikan kondisi atap, dinding, lantai, serta instalasi listrik dan air. Kerusakan kecil mungkin bisa ditoleransi, tetapi kerusakan struktural besar bisa menguras kantong.
- Tanyakan Alasan Rumah Dijual
Menurut Andi, penting mengetahui alasan pemilik menjual rumah. “Apakah karena pindah, faktor ekonomi, atau ada masalah lingkungan, semua itu patut dipertimbangkan.”
- Bandingkan Harga Pasar
Lakukan riset harga rumah di area serupa. Ini akan membantu calon pembeli melakukan negosiasi yang wajar.
- Libatkan Notaris Terpercaya
Transaksi rumah second wajib difasilitasi notaris untuk memastikan semua proses balik nama dan pembayaran sah secara hukum.
- Negosiasi dengan Bijak
Tawar-menawar adalah hal wajar dalam transaksi rumah bekas. Namun, penting untuk tetap sopan dan mempertimbangkan kondisi rumah saat mengajukan harga.
Dengan memperhatikan tujuh poin tersebut, Andi berharap masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam membeli rumah second.
“Rumah adalah aset jangka panjang, jangan gegabah hanya karena tergiur promo atau rayuan penjual,” tutupnya.
Mantap..
Leave a Comment